SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Gedung Bank 9 yang terletak di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi baru-baru ini menjadi sasaran aksi pencurian.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 3 Oktober 2024.
Dilansir dari berbagai sumber sejumlah peralatan dan barang berharga, termasuk sistem pendingin ruangan, hilang dan rusak akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diketahui bahwa gedung Bank 9 Jambi sudah selesai dibangun sejak beberapa bulan yang lalu.
Gedung tersebut juga sudah digunakan untuk aktifitas kegiatan perbankan daerah di Provinsi Jambi,
Terlihat dari luar gedung tersebut megah dan mewah.
Namun sayangnya kondisi didalam gedung tersebut banyak yang kurang terawat.
Meski struktur fisiknya sudah rampung, beberapa bagian dalam gedung, seperti plafon dan pendingin ruangan, tampak rusak dan berantakan.
Sebagai informasi bahwa gedung tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.815 meter persegi, yang sebelumnya merupakan tanah sengketa.
Namun, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 13/Eks/2010/PN Jbi, pada November 2020 lalu, tanah tersebut dieksekusi dan akhirnya menjadi milik Pemkot Jambi.
Namun Bank 9 Jambi dilaporkan masih belum menerima aset tersebut karena kondisi fisiknya yang dinilai tidak sesuai dengan nilai aset yang diperkirakan sekitar Rp13,1 miliar.
Keputusan Pemkot Jambi untuk menyertakan modal dalam bentuk aset ini dimaksudkan agar mereka bisa mendapatkan dividen yang signifikan dari Bank 9 Jambi di masa mendatang.
Pemerintah Kota Jambi diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berdampak lebih lanjut terhadap nilai dan kondisi aset yang ada.
Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat mempengaruhi potensi keuntungan dari aset yang telah dialokasikan.