SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Polres Kerinci menahan LS, seorang Kepala Desa Tanjung Syam, Kabupaten Kerinci terkait kasus penggelapan jual beli tanah di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Bersama 2 rekannya, yakni AK dan ID, LS melancarkan aksi penggelapan jual beli tanah pada tahun 2021.
Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib melalui press release yang digelar pada Jumat (2/8/2024) mengatakan, 3 tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.
“Iya, kemarin kita menahan tiga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah Salah satu tersangka merupakan Kades yaitu LS dikabupaten Kerinci,” ujarnya.
Informasi yang kita dapat masih ada lagi korban yang akan melapor terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh 3 tersangka ini.
“Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Kerinci,” katanya.
“Untuk oknum kades kita akan konfirmasi ke Pemkab untuk kelanjutan sementara jabatan Kades tersebut,” pungkasnya.