SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi melayangkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis 16/10/25, para Aktivis ini menilai ada praktik penjualan limbah medis infeksius secara ilegal oleh oknum di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut.
Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, GERAM menilai praktik tersebut telah berlangsung lama tanpa izin pengelolaan limbah medis yang sah. Limbah infeksius yang seharusnya dimusnahkan dengan prosedur ketat justru diduga dijual bebas demi meraup keuntungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk ranah pidana karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pencemaran lingkungan,” tegas Korlap GERAM, Hafizi Alatas, S.E., S.H, dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Menurut GERAM, praktik tersebut sangat membahayakan karena limbah medis infeksius mengandung risiko penularan penyakit berbahaya. Selain itu, dugaan bahwa hasil penjualan limbah tersebut tidak disetorkan ke kas rumah sakit, menambah indikasi penyimpangan yang serius.
“Dugaan kuat bahwa hasil penjualan limbah medis infeksius tidak masuk ke kas RSUD Raden Mattaher Jambi. Ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar Korlap Abdullah AZ menambahkan.
Nilai Ekonomis Limbah Diduga Capai Ratusan Juta Rupiah
Data yang diperoleh GERAM menunjukkan bahwa pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher memiliki nilai ekonomi yang besar. Pada tahun 2019, total limbah medis yang didaur ulang mencapai 29.692 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp711 juta.
Sementara pada tahun 2020, produksi limbah botol infus dan derigen HD tercatat senilai lebih dari Rp. 510 juta.
GERAM menduga nilai ekonomi besar ini tidak dikelola dengan transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi
Berdasarkan hasil temuan dan indikasi tersebut, Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan langkah hukum dengan tiga tuntutan utama:
1. Segera mengusut pengelolaan limbah medis B3 oleh Instalasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) di RSUD Raden Mattaher Jambi.
2. Menindaklanjuti dugaan penjualan limbah medis infeksius yang diduga tidak masuk ke kas rumah sakit.
3. Memeriksa pejabat terkait, termasuk Kepala Instalasi Kesling RSUD Raden Mattaher Jambi, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ancaman Bagi Kesehatan dan Lingkungan
GERAM mengingatkan bahwa praktik pengelolaan limbah medis yang menyimpang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Jika tidak segera ditangani, limbah infeksius yang dibuang atau dijual bebas dapat menjadi sumber penyebaran penyakit dan pencemaran lingkungan.
“Kami tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum harus dilakukan demi kepentingan publik,” tutup Hafizi Alatas.