SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satresnarkoba Polres Kerinci, Polda Jambi, menggerebek sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Penggerebekan ini berlangsung pada hari Kamis (31/08/2023) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan informasi dari masyarakat.

Kasatres Narkoba, Iptu Jeki Noviardi, mewakili Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian mengatakan, petugas menangkap 2 orang pelaku yang bekerja sebagai petani.

Pelaku pertama berinisial RIP (41) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan pelaku kedua berinisial S (38) warga Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.

“Hasil dari penggerebekan, petugas kami menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni RIP (41), berprofesi petani, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, dan setelah dilakukan pengembangan, ditempat berbeda Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan S (38), berprofesi petani, warga Desa Masgo, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci,” katanya, Jumat (08/09/2023).

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, pipet yang masih terdapat sisa sabu, dan Handphone merek Vivo, Oppo dan Nokia warna hitam.

Saat ini, dua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kerinci, dan akan dikenakan Pasal Ke-1 Pasal 114 ayat (1) atau Ke-2 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.