SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi bersama istri tercinta tiba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 09.48 WIB.
Kedatangan Kajati baru itu disambut hangat oleh Gubernur Jambi Al Haris serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jambi.
Untuk diketahui, Sugeng Hariadi ditunjuk sebagai Kajati Jambi menggantikan Hermon Dekristo yang dipromosikan menjadi Kajati Jawa Barat.
Sugeng Hariadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, ia dulunya pernah menjabat sebagai salah satu kepala seksi (Kasi) di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jambi.
Sugeng diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar. Salah satunya kasus pembunuhan Brigadir J dengan penculikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Saat itu, Sugeng yang masuk menjadi salah satu tim jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Kasus menonjol lainnya yang pernah ditangani Sugeng adalah kasus asusila Herri Wirawan terhadap 13 orang santri.
Adapun sejumlah jabatan yang pernah diembat Sugeng yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten dan Kajari Garut.
Selain itu, Sugeng juga pernah menjabat sebagai Asisten perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Sumatera Selatan.
Jabatan lainnya yang pernah diemban Sugeng yakni Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sugeng Hariadi juga sempat menjabat Wakajati Sumatera Barat.
Sementara itu, dilansir dari keterangan resmi, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.
Dia mengatakan, para pejabat yang ditunjuk adalah sosok terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi.
Jaksa Agung mengingatkan, pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, melainkan merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru.
“Pergantian pejabat juga merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” imbuhnya.
Dia juga memastikan akan menindak tegas jika ada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang diemban.
Kepada Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung menyampaikan sejumlah pesan, salah satunya agar segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja, yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Dirinya akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” katanya.


























