SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai bentuk pelanggaran dan penyimpangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemprov Jambi.
“Melalui aplikasi ini, seluruh warga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaknyamanan dan ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Al Haris, Selasa (28/10/2025).
Gubernur Al Haris mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan ASN yang bertindak menyimpang atau tidak layak melalui situs resmi https://wbs.jambiprov.go.id/.
Ia menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor. Selain itu, pelapor juga dapat memantau seluruh proses dan tahapan pengaduan yang telah dimasukkan.
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto melalui Inspektur Pembantu Khusus menyatakan testimoni yang dibuat Gubernur Jambi untuk lebih memperkenalkan secara masif adanya aplikasi yang telah dibuat sejak tahun 2022 ini.
“Untuk tahun lalu ada 4 pelaporan melalui saluran aplikasi ini, sementara untuk tahun ini akan di update pada akhir tahun,” jelasnya.
Selama ini, aduan masyarakat diterima melalui berbagai saluran seperti surat langsung ke Gubernur yang diturunkan ke Inspektorat untuk di tindaklanjuti.
Kemudian ada juga aduan Surat yang diteruskan ke Kabupaten untuk menindak lanjuti, karena berdasarkan Tupoksi Pemkab.
“Misalnya terkait Dana Desa. itu tidak kita rekap sebagai Aduan untuk Pemprov,” sebutnya.
Pihak Inspektorat mengakui, masih sedikitnya pelaporan di aplikasi WBS karena tidak ditemukannnua masalah atau belum tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor ketika melihat ada nya kecurangan.
“Bisa jadi orang melapor jika masalah tersebut berhubungan langsung dengan mereka. Seperti misalnya saat laporan ASN Non Job, mereka berani melapor karena berhubungan langsung dengan diri mereka,” katanya.
Irbansus menambahkan, jika ingin melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hendaknya memperhatikan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan substansi laporan. Seperti peristiwa yang terjadi, tempat dan waktu kejadian, dugaan pelaku tindak pidana korupsi (terlapor).
Kemudian modus operandi (cara operasi orang perorang atau kelompok pelaku tindak pidana korupsi dalam menjalankan rencana kejahatannya), dugaan kerugian negara, dokumen atau data pendukung terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.


























