SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris memastikan semua Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jambi telah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk biaya Pilkada 2024.
Berdasarkan arahan dari Kemendagri melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
“Semua sudah dianggarkan di APBD Perubahan 40 persen dan 60 persen lagi di APBD Murni 2024,” ungkapnya, Jumat (6/10/2023).
Untuk penyelenggara Pilkada seperti Bawaslu, KPU dan Polda serta Korem 042/Gapu untuk pengamanan, Pemprov Jambi telah mengalokasikan sekira Rp225 miliar.
“Jadi, anggaran untuk Pilkada tidak ada masalah, semua bisa dianggarkan,” ucapnya.
Sementara, Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh belum final.
“Saya sudah bertemu dengan Sekda selaku TAPD dan Ketua KPU, Insya Allah keduanya sudah clear,” jelasnya.
Tim Redaksi