SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi memvonis hukuman mati kepada dua terpidana pemilik 30 Kg sabu dan 14.958 butir pil ekstasi, Yulfriadi (27) dan Candra Sutan Mangkuto (33), Senin (15/1/2024).
Putusan hakim PT ini memperberat hukuman dua gembong narkoba pemilik narkoba senilai Rp 42,9 Miliar tersebut, yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kualatungkal pada 16 November 2023 lalu.
“Menjatuhkan pidana mati,” kata ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Suwarno dan Nunsuhaini.
Majelis memperberat hukuman keduanya menjadi hukuman mati karena tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri keduanya.
“Perbuatan Terdakwa telah mengabaikan kepentingan bangsa di dalam mengupayakan dan menjaga masyarakat, utamanya anak-anak dan generasi muda, terhindar dari adanya peredaran narkotika secara melawan hukum,” kata hakim.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba yang melintasi wilayahnya.
Kemudian Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan operasi menindaklanjuti informasi masyarakat. Lalu, menangkap kedua terpidana pada 24 Maret 2023 sore.
Razia dilakukan aparat di Jalan Lintas Timur Km 112, Jembatan Palik, Muara Papalik, Tanjung Jabung Barat, Jambi. Dari arah Pekanbaru, meluncur dua mobil beriringan yang akan melintas dan polisi lalu menyetopnya. Mobil pertama disopiri Zicho dan penumpang Yulfadri.
Ternyata pengemudi mobil yang berada di belakang panik dan tancap gas hingga mobil lepas kendali dan mobil menabrak truk tronton.
Dari masing-masing mobil itu ditemukan tas besar yang berisi 15 kg sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh dan ribuan butir pil ekstasi. Akhirnya keempatnya diproses secara hukum dan berlanjut ke pengadilan.
Ketika itu Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriandi YS dan Yulfriadi divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Kualatungkal. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Tanjab Barat.
Sementara dua rekannya Beni Prasetya Purnama dan Zicho divonis sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman seumur hidup.
Tim Redaksi