SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa kasus tipu gelap Ade Saputra PU Provinsi Jambi kembali batal digelar diruangan Cakra II sidang pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Penundaan gelar sidang tersebut dikatakan oleh Hakim Yofistian, Syafrizal Fakhmi dan Tatap Urasima Situngkir dalam perkara Ade Saputra.
Hakim beralasan dikarenakan waktu yang tidak memungkinkan lagi dilaksanakannya sidang sudah masuk magrib.
Sidang kasus tipu gelap dengan terdakwa akan digelar kembali pada hari Selasa 25 Februari 2025 dengan menjelaskan keterangan terdakwa serta pembelaan dari pihak Pengacaranya Terdakwa Heru.
(Sekatojambi.com/Novalino)
Tim Redaksi