SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dinas Kesehatan Jambi mencabut surat edaran pemberhentian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk berobat ke Rumah Sakit Pemda.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinkes Jambi, dr. Fery Kusnadi.
“Iya, berdasarkan perintah bapak Gubernur Jambi maka SKTM kita rekomendasi kan lagi,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Fery juga mengatakan bahwa awal mula diberhentikannya SKTM itu lantaran Dinkes tidak ingin adanya orang kaya yang menyalahgunakannya.
“Jadi setelah kita rapat tadi, semuanya sudah clear, jadi tidak ada persoalan lagi. Maka SKTM bisa kita lanjutkan, dan kita Dinkes akan beri rekomendasi sesuai perintah bapak Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris sempat berang ketika mengetahui bahwa Dinas kesehatan Provinsi Jambi karena tidak lagi memberikan rekomendasi soal layanan SKTM buat warga miskin berobat ke Rumah Sakit Pemerintah.
Al Haris mengatakan bahwa surat edaran Dinkes yang diteken oleh Kadinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena.
“Tidak berhak itu Dinkes setop-setop layanan SKTM itu, harusnya Dinkes itu membantu Gubernur Jambi dari program program yang ada. Terutama soal SKTM ini,” katanya.
Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan. Dia minta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.
“Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop setop oleh Dinkes,” tegasnya.
Perlu diketahui, layanan SKTM ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 8 tahun 2023. Dalam pergub itu, sesuai pasal 9 berbunyi masyarakat miskin dan tidak mampu mendapatkan pelayanan di RSUD Mataher Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi setelah mendapatkan rekomendasi Dinkes dengan mengikuti peraturan rujukan berjenjang.
Bahkan, pelayanan SKTM ini digunakan bukan untuk masyarakat kategori tidak mampu saja, melainkan untuk pengobatan yang sekiranya tidak ditanggulangi oleh BPJS.