SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Eks Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi MTN Bank Jambi di Pengadilan Tipikor di PN Jambi, Kamis (11/1/2024).
Pada kasus ini, Yunsak El Halcon dituntut dengan 12 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar atau kurungan pengganti 6 bulan.
Selain pidana penjara dan denda, eks Direktur Bank Jambi itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Namun uang pengganti kerugian negara dapat diganti dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya, Kasus korupsi ini menjerat 4 orang, yakni Yunsak El Halcon Eks Dirut Bank Jambi, LD Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP), DS Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, dan AI Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Namun LD berstatus DPO, sementara 3 lainnya berstatus terdakwa.