SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024, Senin (13/1/2025).

Pada sidang kali ini, agenda utama adalah sengketa Pilkada Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin.

Untuk Pilkada Bungo, pemohon adalah pasangan calon Dedy Putra-Try Wahyu Hidayat, sementara untuk Pilkada Merangin, pemohon adalah pasangan Nalim-Nilwan Yahya.

Kedua pasangan calon ini mengajukan permohonan sengketa dengan alasan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada yang mempengaruhi hasil pemungutan suara.

Untuk Pilkada Bungo, pasangan Dedy-Dayat meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 64 Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengingat terdapat selisih suara yang cukup tipis, yaitu sekitar 1.124 suara.

Mereka menilai selisih tersebut disebabkan oleh pelanggaran prinsip dalam pelaksanaan pilkada.

Sementara itu, pasangan Nalim-Nilwan dalam permohonannya mengungkapkan dugaan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TMS) dalam Pilkada Merangin 2024.

Mereka mengklaim pelanggaran tersebut terkait dengan praktik administratif yang dilakukan secara meluas di lapangan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa dua daerah sebelumnya, yaitu Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, sudah mengikuti sidang pendahuluan.

“Hari ini giliran Bungo dan Merangin untuk menyampaikan permohonan mereka dalam sidang pendahuluan,” ujarnya.

Setelah sidang sengketa Bungo dan Merangin, pada 14 Januari 2025 giliran Kabupaten Muaro Jambi dan Sarolangun untuk menyampaikan permohonan mereka.