SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dijadwalkan menggelar sidang putusan, terkait perkara ketok palu RAPBD 2017-2018 untuk terdakwa M Juber cs, Senin (24/07/2023).
Berdasarkan, informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Jambi, sidang putusan M Juber cs akan berlangsung pada Senin (24/07/2023) pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, putusan sidang kasus suap ketuk palu RAPBD tahun 2017-2018 dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Chandra dijadwalkan pada senin (17/07/2023) lalu pukul 9.00 WIB.
Pembacaan putusan tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan tepatnya Senin (24/07/2023) dikarenakan hakim ketua sakit akhirnya sidang ditunda.
Keempat terdakwa yang divonis atas kasus ketok palu RAPBD Jambi, yakni M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH.
Diketahui, kasus suap ketok palu ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.
Tim Redaksi