SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Tek Hui dan Mafi, kaki tangan bos narkoba di Jambi, Helen Dian Krisnawati akan divonis hari ini, Senin (11/8/2025).
Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba ini nantinya akan digelar sekitar pukul 16.00 WIB.
Dedi Susanto alias Tek Hui sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara terdakwa Mafi dituntut dengan pidana 10 tahun penjara.
“Sidang ditunda Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar majelis hakim pada sidang pembelaan Jumat (8/8/2025).
Pada sidang pledoi itu, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Tek Hui dan Mafi dari semua tuntutan jaksa.
Hari ini, putusan vonis kedua terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.