SEKATOJAMBI.COM, Bungo – Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya untuk kulit ditemukan Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bungo di 4 daerah di Provinsi Jambi.
Kosmetik ilegal ini telah beredar di wilayah Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin.
Dari data yang diperoleh dari Loka BPOM, sepanjang tahun 2024 telah menemukan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 42 item atau 3.566 pcs dengan nilai ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Loka BPOM, Pernanda Sapryanoki mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 4 wilayah distribusi kosmetik dimana yang paling banyak ditemukan kosmetik pemutih.
“Temuan ini meningkat signifikan dibanding tahun 2023 yakni 32 item 772 pcs.”
Dia menambahkan bahwa untuk jenis kosmetik yang ditemukan Tanpa Izin Edar (TIE) dan racikan dengan bahan berbahaya masih banyak ditemukan di masyarakat di antaranya berupa krim pemutih.
“Sebagian besar kasus kosmetik ilegal ditemukan berupa krim pemutih, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ataupun kosmetik racikan kebanyakan di klinik kecantikan,” ungkapnya, Selasa (30/7/2024).
”Dominan ditemukan di klinik kecantikan dengan nilai total ekonomi mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Sedangkan untuk krim pemutih ilegal yang ditemukan dalam pengawasan tersebut telah dilakukan pemusnahan.
“Semua temuan telah dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan, kemudian untuk pemilik usaha telah diberikan pembinaan serta sanksi administratif,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menghimbau untuk masyarakat kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan yang berlaku.
“Kepada masyarakat umum, jadilah konsumen cerdas dan selalu memperhatikan “Cek Klik”, dimana “cek kemasan, cek label, cek izin, dan cek kadaluarsa,” pungkasnya.