SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Setelah sempat ditutup oleh Pemerintah Kota Jambi karena belum memenuhi persyaratan izin operasional, tempat hiburan malam Helen’s Play Mart yang berlokasi di Kecamatan Pasar kini kembali dibuka.
Pembukaan kembali ini dilakukan usai pihak pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan.
Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, menegaskan bahwa keputusan membuka kembali operasional Helen’s Play Mart sepenuhnya didasarkan pada pemenuhan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, izin usaha minuman beralkohol di Kota Jambi diatur melalui regulasi yang mencakup aspek administratif serta etika sosial.
“Dua-duanya harus terpenuhi, tidak hanya izin tapi juga kaidah moral dan etika sosial. Kami tegas, siapapun yang membuka usaha di Kota Jambi harus tunduk pada regulasi yang ada,” kata Maulana, Jumat (2/5/2025), di Kantor Wali Kota Jambi.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi selama ini tidak pernah lepas tangan terhadap aktivitas peredaran minuman beralkohol, dan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan dan operasional tempat hiburan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menyampaikan bahwa Helen’s Play Mart telah memenuhi seluruh persyaratan legal, baik dari Pemerintah Provinsi Jambi maupun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.
“Izin golongan A atau SKPL sudah diterbitkan oleh Pemprov Jambi pada pertengahan April lalu. Sementara untuk izin golongan B dan C sudah dikeluarkan oleh PTSP Kota Jambi pada Senin, 28 April 2025,” jelas Feriadi.
Diketahui, Helen’s Play Mart berada cukup dekat dengan rumah dinas Gubernur Jambi serta kawasan wisata religi dan pemukiman padat.
Hal ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang larangan peredaran minuman beralkohol, disebutkan bahwa tempat hiburan atau penjualan alkohol harus berjarak minimal 300 meter dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, PKL dan permukiman.
Namun hingga saat ini, pihak Pemkot Jambi belum menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan jarak sebagaimana dimaksud dalam Perda tersebut.
Wali Kota Maulana menegaskan kembali bahwa yang terpenting adalah kepatuhan terhadap izin resmi dan etika dalam menjalankan usaha hiburan malam.
“Kalau semua syarat sudah terpenuhi dan diawasi ketat, insyaAllah bisa berjalan dengan baik,” pungkas Maulana.