SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo terus memperketat pengawasan terhadap para narapidana dengan cara mengintensifkan razia demi menghindari penyelundupan barang-barang haram ke dalam Lapas.
Hal itu dilakukan usai salah satu napi Lapas Kelas IIB Muara Tebo yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba hasil pengembangan dari pihak kepolisian Polres Tebo.
Kalapas Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Simanullang mengatakan, pihaknya rutin sepekan 2 kali melakukan razia untuk menghindari adanya barang-barang ilegal, seperti narkoba, benda elektronik dan barang yang dilarang lainnya.
“Kalau pemeriksaan kamar kita rutin setiap pekannya. Sebelumnya kita juga baru melakukan razia ruang tahanan, untuk menghindari masuknya barang-barang seperti itu,” katanya.
Rafin menjelaskan, jika ditemukan barang haram, elektronik dan barang-barang yang dilarang saat razia, pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pelaku.
Meski saat dalam razia pihaknya tidak menemukan barang-barang yang dilarang tersebut. namun diharapkan razia ini dapat menghalangi upaya penyelundupan.
Refin mengungkapkan, narkoba merupakan barang terlarang yang paling rentan dimasukkan ke lapas.
“Hampir setengah dari penghuni lapas ini pengguna narkoba,” katanya.
Dia menambahkan, pengawasan maupun razia rutin yang dilakukannya itu juga untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan di dalam lapas.
Terlebih saat ini jumlah pegawai di Lapas Kelas IIB Muara Tebo masih terbatas.
“Bahkan 4 pos pengamanan kita selalu bergantian untuk melakukan penjagaan karena kurangnya petugas di lapas,” katanya.
Selain itu, terkadang harus bekerja ekstra hingga 12 jam dari pagi sampai malam.
“Pengunjung Lapas juga diperketat untuk menghindari masuknya barang ilegal dari luar tahanan,” katanya.
Pihaknya selalu menegaskan bagi siapa pun yang memasuki area lapas tidak boleh membawa handphone, narkoba, dan serta benda-benda berbahaya lainnya dan juga petugas.
“Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas,” tuturnya.