SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang HRD perusahaan di bidang elektronik dan furnitur (cash dan kredit) bernama Sri Rahayu (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi karena nekat menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp68 juta.
Aksi itu sudah ia lakukan sejak Desember 2022 hingga November 2024. Ia selama ini dipercaya untuk turut melakukan penagihan uang kepada konsumen.
“Namun, setelah uang ditarik dari konsumen, pelaku tidak menyetorkan ke kasir dan dia pakai bersama teman-temannya,” kata Kapolsek Pasar, AKP Marwyansah.
Uang tersebut ternyata dipakai Sri untuk membayar angsuran paylater.
“Uang dia pakai buat nongkrong sama teman-temannya, dan juga bayar paylater,” lanjutnya.
Pengakuan Sri saat konferensi pers di Mapolsek Pasar, Senin (23/6/2025), tak menggunakan uang Rp68 juta itu sendiri. Namun dipakai bersama rekan-rekannya.
“Kalau saya Rp 38 juta, Rp 68 juta itu bagi sama kawan,” jelasnya.
Pelaku diamankan saat berada di kediamannya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabru, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita berbagai barang bukti, yakni slip gaji hingga puluhan nota bukti pembayaran konsumen.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tim Redaksi