SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang pemuda berinisial AFY (21), warga asal Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, diringkus polisi usai meracuni rekannya sendiri dengan sianida hingga tewas.
Korban yakni RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/6/2025).
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Siburian, S.H. membenarkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap dalam waktu cepat, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencampurkan zat Kalium CN (sianida) ke minuman korban dengan maksud untuk menghilangkan nyawa korban,” ujar Ipda Ondo Siburian, Rabu (17/6/2025).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Pelaku berdalih memiliki “obat kuat” agar tahan lama dan meyakinkan korban untuk datang ke kos miliknya. Korban pun datang dengan membawa dua botol minuman.
Setibanya di kamar kos, pelaku langsung mencampurkan zat Kalium CN (sianida) ke dalam salah satu botol minuman tersebut. Ia mengatakan kepada korban bahwa cairan itu adalah obat kuat, padahal zat itu merupakan bahan kimia berbahaya yang mematikan.
Tak lama setelah meminumnya, korban mengalami sesak napas dan tubuhnya melemah. Sekitar pukul 17.10 WIB, pelaku membawa korban ke RS Baiturrahim menggunakan ambulans. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pengakuan pelaku diperoleh setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam. Pelaku mengakui perbuatannya dengan sadar mencampurkan racun ke dalam minuman korban,” jelas Ipda Ondo.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, diduga kuat bahwa tindakan pelaku memang telah direncanakan sebelumnya.
“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Jelutung guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)
Tim Redaksi