SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kasus inses yang melibatkan korban seorang remaja putri berinisial N (13) membuatnya hamil dua bulan akibat dirudapaksa oleh kakak kandungnya saat terpengaruh alkohol.
Ketua IDI Wilayah Jambi, dr Deden Sucahyana, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya perlu melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap korban, meskipun aborsi diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
“Kemungkinan itu bisa saja dilakukan, namun saya tidak bisa memberikan kesimpulan sekarang karena itu membutuhkan asesmen yang menyimpulkan solusi terbaik untuk korban,” kata Deden.
Dalam UU Kesehatan terdapat pengecualian terhadap ancaman pidana tindakan aborsi, yang pertama adalah jika kehamilan terjadi karena calon ibu merupakan korban pemerkosaan.
Kedua, jika kehamilan tersebut membahayakan nyawa dan kesehatan janin serta calon ibu.
Deden mengungkapkan bahwa jika usia kehamilan korban adalah dua bulan, aborsi bisa saja dilakukan.
Namun, ia menegaskan untuk tidak terburu-buru menyimpulkan karena keputusan ini harus didasari oleh asesmen medis dan psikologis terhadap korban.
“Sudah ada panduan. Ada beberapa patokan yang jelas secara medis, yaitu bisa dimulai pada usia kehamilan 8, 12, dan 24 minggu,” terangnya.
Deden juga menyoroti dampak kehamilan pada korban inses, khususnya terkait dengan perkembangan janin.
Ia menyebutkan bahwa salah satu dampak dari hubungan sedarah adalah risiko penyakit turunan.
“Dampaknya yang jelas adalah kemungkinan penyakit turunan akibat hubungan sedarah, dan yang lebih penting adalah dampak emosional, mengingat korban masih di bawah umur. Oleh karena itu, korban perlu mendapatkan perhatian serius, dan forum psikiater serta PPA sangat penting dalam kasus ini,” tutupnya.