SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Jambi mengecam keras tindakan penghalangan terhadap wartawan yang tengah meliput rapat kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran Polda Jambi, Jumat (12/9/2025) di Gedung Siginjai, Mapolda Jambi.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah wartawan dari media nasional maupun lokal tidak diberi kesempatan melakukan wawancara cegat (doorstop).
Bahkan, beberapa jurnalis mendapat perlakuan berupa dorongan dari oknum anggota Bid Humas dan Provos Polda Jambi saat mencoba mendekat ke rombongan DPR RI dan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.
Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra, menegaskan sikap organisasi atas insiden tersebut.
“IJTI Jambi mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kami mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas,” ujar Adrianus, Jumat malam (12/9/2025).
Lebih lanjut, IJTI Jambi menekankan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi.
“Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adrianus juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.
“Pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers,” katanya.
Peristiwa ini memunculkan sorotan tajam terhadap komitmen kepolisian dalam menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Wartawan yang sejak pagi menunggu untuk menanyakan isu reformasi kepolisian, pada akhirnya pulang tanpa kesempatan wawancara karena akses ditutup rapat oleh aparat.