SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Tiongkok, Senin (14/4/2025).

Operasi mandiri pengawasan Orang Asing terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kota Sungai Penuh ini, rutin dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, guna memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci sesuai dengan pemberian Izin Tinggalnya.

Kegiatan operasi mandiri difokuskan pada sekitar area Pasar Tanjung Bajure – Sungai Penuh. Berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pengamatan di lapangan yang melihat adanya kegiatan seseorang yang diduga Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan jual beli kacamata, pakaian dalam dan beberapa jenis aksesoris lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas melakukan tindakan pengumpulan bahan keterangan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli.

Saat dilakukan pembicaraan dan wawancara singkat, yang bersangkutan tidak dapat Berbahasa Indonesia dengan baik dan lancar. Dalam pembicaraan yang dilakukan, petugas berupaya mencari informasi terkait identitas dan juga asal usul pedagang yang di duga merupakan Warga Negara Asing.

Petugas juga berupaya meminta Kartu Identitas pedagang tersebut, namun pedagang tersebut tidak dapat menunjukkan identitas dirinya maupun identitas kependudukannya sehingga menambah keyakinan petugas bahwa pedagang tersebut merupakan Warga Negara Asing.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pedagang tersebut merupakan Warga Negara Tiongkok berinisial MX Pemegang Paspor Kebangsaan Tiongkok dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks Visa D2.

Warga Negara Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya“ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kepala Kantor Imigrasi, Purnomo Amd.IM.,SH.,M.AP, mengatakan bahwa “Kita telah berhasil mengamankan seorang Warga Negara Tiongkok yang di duga melakukan penyalah gunaan Izin Tinggal keimigrasian. Tindakan yang akan dikenakan pada Warga Negara Asing tersebut akan dilanjutkan ke Ranah Hukum sesuai dengan Pasal yang disangkakan kepadanya,” Jumat (16/5/2025).

“Hal ini selaras dengan pernyataan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan, bapak agus adrianto yang menegaskan bahwa imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” pungkasnya.