SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Ingat kasus pembunuhan wanita yang jasadnya disimpan dalam lemari di Pakuan Baru, Kota Jambi?
Kabar terbarunya, 2 tersangka kasus ini yakni Daniel Sihombing (24) dan pacarnya, Sarda, sudah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Dua tersangka didakwa berbeda karena punya peran masing-masing di kasus pembunuhan wanita bernama Resti (30) itu pada 25 September 2024.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, pada Kamis (19/12/2024), Daniel Sihombing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yakni pasal 338 dan 355 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara kekasih Daniel Sihombing, Sarda didakwa dengan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Daniel ini kan pelaku pembunuhan dan mengambil barang-barang korban, kalau Sarda ini penadah barang-barang yang diambil Daniel,” kata JPU Kejari Jambi, Sukma.
Keterangan Saksi
Saksi yang dihadirkan saat sidang persana yakni Reni, teman korban.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkapkan ada yang janggal dalam kematian Resti.
Dia mengungkapkan bahwa korban pada lima hari sebelumnya pernah menyampaikan bahwa dirinya akan meninggal dunia.
“Jadi kejadian itu kan tanggal 25 September, tanggal 20 itu dia bilang kalau dia akan segera dibunuh,” ungkap Reni.
Namun korban tak menyampaikan persoalannya ketika menyampaikan pesan tersebut kepada Reni.
Namun Reni mengungkapkan bahwa Resti pernah diteror oleh seseorang yang merupakan bandar narkoba sejak tiga tahun lalu hingga kematiannya.
“Iya, jadi tiga tahun lalu dia pernah ke pulau pandan, terus setelah itu ada teror ke dia dan berlanjut terus,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, wanita ditemukan tewas di dalam lemari indekos di Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.
Wanita yang iedntitasnya diketahui bernama Resti, tewas jadi korban pembunuhan.
Pelaku diketahui bernama Daniel, admin MiChat dari korban.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam lemari pakaian milik korban dan barang-barang berharga dicuri oleh pelaku.