SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap Oknum ASN Disperindag Kota Jambi yang viral, lantaran mencuri Handphone pelajar di dalam dasbor motor.

Kejadian terjadi di Jalan kopral Sulaiman RT 16 Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi terjadi sekitar pukul 06.45 WIB, Selasa (19/9/2023) kemarin.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira melalui Kasubdit Jatanras Kompol Aulia Nasution yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy, dan Panit Resmob Iptu June saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (21/9/2023).

”Pelaku yang kita amankan tersebut adalah MR yang merupakan seorang oknum ASN Desperindag Pemkot Jambi,” ungkapnya.

Pelaku mengaku terpaksa mencuri Handphone tersebut karena faktor ekonomi.

“Sementara ini, alasan mengambil (Handphone,red) adalah karena faktor ekonomi,” katanya.

Setelah mencuri Handphone tersebut, dijual pelaku kepada temannya dengan harga yang dibawah pasaran.

“Pelaku menjual HP tersebut kepada temannya di daerah pasar Talang Gulo, harganya hasil BAP sekitar 400.000. Sementara nilai HP tersebut sendiri sekitar 3 juta setengah,” tutupnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dalam pemeriksaan lanjut.