• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 15, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS

Admin 1 by Admin 1
28/03/2023
in Headline
0
Ini Besaran Uang Suap Ketok Palu RAPBD 2017-2018 yang Diterima Juber CS
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

JAMBI – Besaran uang suap ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017-2018 menjadi APBD Provinsi Jambi yang diterima terdakwa M Juber, Ismed Kahar, Tartiniah, dan Poprianto terungkap dari surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diketahui dari Sidang Dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Selasa (28/3) hari ini.

READ ALSO

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Jaksa KPK menyebutkan, Muhammad Imaduddin alias IIM menyerahkan kepada Kusnindar catatan berisi daftar nama Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akan diberikan uang tersebut.

Kemudian, IIM dengan dibantu stafnya yang bernama Raden Sendhy Hefria Wijaya dan Basri secara bertahap menyerahkan uang yang jumlahnya bervariasi kepada Kusnindar untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, diantaranya untuk para terdakwa yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Golkar, menerima uang ketok palu dalam 2 kali penerimaan.

Rincian sebagai berikut:

1. Terdakwa I, M Juber

Tahap pertama, sekitar Januari 2017, terdakwa M Juber menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp 100 juta yang diserahkan di rumah Gusrizal di Jalan Nuri 1, Nomor 20, RT 03, Jelutung, Kota Jambi, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.

Tahap kedua, sekitar Maret 2017, M Juber menerima uang ketok palu sebesar Rp 100 juta dari Kusnidar di rumah terdakwa Ismet Kahar di Jalan Kimaja, Nomor 8, RT 02, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

2. Terdakwa II, Poprianto

Tahap pertama, sekitar Januari 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp 100 juta yang diserahkan di rumah Poprianto di Jalan Letmud Sarniem, Perumahan New Castle Blok B, Nomor 1, RT 34, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tahap kedua, sekitar bulan Maret 2017 terdakwa Poprianto menerima uang ketok palu dari Kusnindar sebesar Rp 100 juta di rumah Poprianto.

3. Terdakwa III, Tartiniah RH

Pada sekitar awal tahun 2017, Terdakwa Tartiniah RH menerima uang ketok palu sebesar Rp 50 juta dari Gusrizal di rumahnya di Jalan H Ibrahim, RT 21, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal

4. Terdakwa IV, Ismet Kahar

Tahap pertama, sekitar bulan Februari 2017 terdakwa Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Kusnidar sebesar Rp 100 juta di rumahnya di Jalan Kimaja, Nomor 8, Simpang III Sipin, Kota Baru, Kota Jambi.

Tahap kedua, pada sekitar bulan Maret 2017 Ismet Kahar menerima uang ketok palu dari Gusrizal sebesar Rp 100 juta di rumahnya, dimana uang tersebut diberikan oleh Kusnindar melalui Gusrizal.

Selain itu, Kusnindar juga menyerahkan uang ketok palu APBD Tahun Anggaran 2017 kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, antara lain yakni Cornelia Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainal Arfan.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara empat orang tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (20/3).

Keempat tersangka yang dilimpahkan berasal dari Fraksi Golkar, yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tahun 2014-2019 yakni M Juber, Popriyanto, Tartiniah, Ismet Kahar.

Irwan Asaadi selaku Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, ini merupakan lanjutan dari kasus yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan.

“Ini lanjutan dari perkara kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang beberapa waktu lalu sudah disidangkan,” sebutnya.

Mengenai tersangka kasus suap ketok palu lainnya yang belum dilimpahkan, kata Irwan, akan menyusul.

“Yang lain nanti. Sekarang baru fraksi Golkar, nanti yang lain menyusul,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Posts

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Next Post
Gelar Safari Ramadhan ke Pengabuan, Bupati Sampaikan Beberapa Progres Pembangunan

Gelar Safari Ramadhan ke Pengabuan, Bupati Sampaikan Beberapa Progres Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras di Bungo Serahkan Diri ke Polisi

Sempat Kabur, Pelaku Penyiraman Air Keras di Bungo Serahkan Diri ke Polisi

15/04/2023
Warga Kumpeh Muaro Jambi Tangkap Buaya Muara yang Masuk Pemukiman

Warga Kumpeh Muaro Jambi Tangkap Buaya Muara yang Masuk Pemukiman

10/01/2025
Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Lantik Pembimas Kristen dan Hindu

Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Lantik Pembimas Kristen dan Hindu

06/06/2024
Tim Center Syukur, Ambil Berkas Pendaftaran Calon Bupati Merangin Untuk Pilkada 2024 Melalui Perahu Demokrat.

Tim Center Syukur, Ambil Berkas Pendaftaran Calon Bupati Merangin Untuk Pilkada 2024 Melalui Perahu Demokrat.

19/04/2024

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI Tahun 2025
  • Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya
  • Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi
  • Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In