SekatoJambi – Ini fakta-fakta pekerja yang disekap di sel perusahaan sawit.
Baru-baru ini, heboh adanya perusahaan sawit yang membangun sel untuk pekerjanya.
Atas hal tersebut, Polda Sumsel pun sudah turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran perusahaan sawit membangun sel untuk pekerjanya. Bahkan ada dua pekerja yang disekap dalam sel yang dibangun perusahaan sawit itu.
Pada artikel ini, kita akan simak fakta-fakta pekerja yang disekap di sel perusahaan sawit itu.
1. Berada di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Perusahaan sawit yang diduga membangun sel untuk pekerjanya ini berada di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Perusahaan sawit yang diduga membangun sel untuk pekerjanya itu, diduga bertujuan untuk menyekap para pekerja yang ‘nakal’.
2. Dua pekerja disekap
Polisi telah menerima laporan adanya dua pekerja yang disekap di sel yang dibuat oleh perusahaan sawit di Banyuasin tersebut.
Kedua pekerja yang disekap di dalam sel yang dibangun oleh perusahaan sawit itu lantaran mereka dituduh mencuri.
3. Tidak diberi makan dan minum
Selama disekap, informasi dari pelapor, kedua pekerja tersebut tidak diberi makan dan minum.
Mereka disekap dalam ruangan bak sel penjara yang dibangun oleh perusahaan sawit itu selama satu hari.
Selama itu pula, mereka tidak diberi makan dan minum.
Dua pekerja yang disekap setelah dituduh mencuri itu, adalah kakak beradik.
Keduanya bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan itu sudah lama.
Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah bekerja dengan perusahaan sawit yang diduga membangun sel untuk pekerjanya itu, sejak perusahaan baru berdiri 13 tahun lalu.
5.Warga Lokal
Kedua pekerja yang disekap dan merupakan kakak beradik itu, adalah warga lokal Desa Sebubus, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.
Nama pekerja yang disekap dalam ruangan bak jeruji penjara itu, adalah Rohiman (33) dan Firmansyah (20).
Mereka dituduh mencuri buah sawit dan ditangkap oleh pihak keamanan setempat.
Nama pekerja yang disekap dalam ruangan bak jeruji penjara itu, adalah Rohiman (33) dan Firmansyah (20).
Mereka dituduh mencuri buah sawit dan ditangkap oleh pihak keamanan setempat.
6. Polda Sumsel turun tangan
Polda Sumsel telah melakukan penyelidikan. Terkait hal ini, tim Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung mengecek ke lokasi. Mereka langsung melakukan pengecekan ke Sebubut.
Tim dari Ops Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Willy Oscar SE dan Panit 1 AKP Hilal Adi Himawan SIK yang langsung memastikan laporan tersebut.
“Penyelidikan kita lakukan atas kasus dugaan penyekapan kedua korban yang juga pekerja di perkebunan sawit di Banyuasin itu,” jelas Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Jumat 7 April 2023.
Kakak adik ini tak terima dengan penyekapan dengan ditempatkan di lokasi mirip sel itu akhirnya melapor ke Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.