Ini penyebab anak durhaka bunuh kedua orang tuanya di Tanjabbar
SekatoJambi.com, Tanjung Jabung Barat – Polres Tanjab Barat Pelaku pembunuhan keji terhadap Ibu dan Bapak kandung yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Nilau, Doni Octavianus mengaku mendapat mimpi dari almarhum neneknya untuk membunuh kedua orang tua yang telah membesarkan dirinya.
Pelaku Doni Octavianus (33) tahun di depan belasan awak media yang telah menunggu di Mapolres Tanjab Barat, menjelaskan bahwa di dalam mimpi tersebut, kedua orang tuanya disebut-sebut sebagai Dajjal dan harus dibunuh.
“Mimpi itu 2 kali saya alami dan orang tua saya disebut Dajjal dan harus dibunuh,”katanya
Pelaku mengaku menyesal atas tindakan keji terhadap kedua orang tuanya. Pelaku Doni Octavianus tiba di Mapolres Tanjab Barat sekira pukul 17.18 WIB.
Keterangan resmi Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta dalam konfrensi pers pada Rabu, 4 Januari 2023 sore mengatakan, pelaku DO melakukan pembunuhan di dalam rumah yang mereka tempati di Rt.3, lorong Jambu, Kecamatan Pengabuan. Pelaku terlebih dahulu membunuh ayahnya, Khoirul Anwar (50) tahun saat sedang tidur. Baru disusul melakukan tindakan keji terhadap Ibunya, Rohma (50) tahun. Pelaku menggunakan parang yang ada di rumah tersebut.
“Ibu nya saat itu sedang memasak, dan kejadian itu sekira pukul 2 Rabu dini hari. Pelaku menyebut dirinya mendapatkan bisikan ghaib dari mimpinya untuk membunuh orang tua kandungnya,”ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pelaku sempat mandi di sungai sekitar tempat tinggal mereka usai melakukan tindakan tersebut. Parang yang digunakan pelaku dibuang di sungai tersebut. Setelah itu pelaku menuju kerumah pamannya yang berjarak 30 kilometer yakni di Desa Senyerang masih dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Dia (pelaku) sempat memberi tahu lewat pesan singkat Whatsapp kepada keponakannya bahwa dirinya telah membunuh kedua orang tuanya. Namun kabar tersebut baru dilihat pagi harinya oleh salah seorang keponakannya tersebut. Barulah mereka mengecek ke rumah pelaku dan ditemui orang tua pelaku telah tewas dengan kondisi sangat mengenaskan,”kata Kapolres.
Pelaku dikenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Abdul Hadi)
Tim Redaksi