SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Tim Majelis Kode Etik Pemkab Muaro Jambi memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan sanksi administratif berupa teguran tertuli kepada Camat Sungai Bahar Agus Riyadi.
Ini buntut dari polemik drum band siswa MTsN 7 Muaro Jambi yang tampil berantakan saat rangkaian peringatan HUT RI beberapa waktu lalu. Padahal sejumlah pihak menginginkan Camat tersebut diganti.
Sekda Budhi Hartono menjelaskan, Sanksi Moral ini akan diumumkan secara terbuka melalui kegiatan-kegiatan forum ASN secara resmi, seperti upacara Hari Kesadaran Nasional yang akan digelar pada tanggal 17 September 2025 mendatang di lapangan Kantor Bupati Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti.
“Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memperbaiki kinerja Camat di masa depan,” tegas Sekda.
Untuk Sanksi Administratif lanjut Sekda, berupa teguran tertulis dari atasan langsung Camat. “Teguran teguran ini diharapkan dapat membuat Camat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan memperbaiki kesalahan yang telah dilakukannya,” ujar Sekda
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan terus memantau kinerja Camat dan melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika diperlukan, penggantian Camat dapat dilakukan untuk memastikan kinerja pemerintahan yang lebih baik.
Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kinerja dan integritas aparatur pemerintahan.
“Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi Camat dan aparatur lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.