SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh istri sah KA berinisial SA, usai diduga melakukan perselingkuhan, Kamis (12/10/2023).

Kuasa Hukum AS, Ilham Kurniawan Dartias membenarkan bahwa Dinar Candy dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.

“Benar, kami mewakili klien kami hari ini melaporkan Artis dan DJ berinisial DC ke Subdit IV PPA Polda Jambi atas dugaan perselingkuhan,” ungkapnya.

Dijelaskan Ilham, bahwa pihaknya memiliki bukti chat dan video call antara Dinar Candy dan suami kliennya.

“Bukti bahwa chat dan video call itu dilakukan tidak menggunakan pakaian yang sepatutnya dan terlalu mesra, jadi kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya,” jelasnya.

Kuasa Hukum AS juga memiliki informasi, bahwa antara Dinar Candy dan KA sudah menikah sirih tanpa diketahui oleh istri sahnya.

“Media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri), logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan maka kami laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, istri sah KA mengalami depresi sehingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.

“Kita juga laporkan mengenai pasal KDRT karena klien kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor,” tambahnya.