SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Fakta mengejutkan soal kasus asusila sesama jenis terhadap anak-anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Tebo mencuat.

Polres Tebo mengungkap kasus asusila sesama jenis ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MN terhadap 20 orang anak laki-laki yang rata-rata berusia 10 tahun.

Wakapolres Tebo Kompol Dhadhag mengungkapkan MN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan polisi, MN telah melakukan aksi asusila itu sejak tahun 2018. Dalam melancarkan aksinya, MN pun membujuk rayu para korban dan mengiming-imingi dengan bermain play station (PS) gratis dirumahnya. Dia melakukan aksi tersebut di tempat yang berbeda-beda.

Fakta mengejutkan diungkapkan oleh sang istri tersangka bahwa ia baru mengetahui kelakuan suaminya yang aneh ini sejak kasus ini bergulir di kepolisian.

“Saat penangkapan, (istri) baru mengetahuinya,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan korban bertambah selama aksi yang dilakukan tersangka selama 6 tahun ini.

“Kami sedang mendalami dan saat ini proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 9 hingga 15 tahun.

Baca juga berita sebelumnya Pemdes Tebo Fokus Dampingi Pemulihan Mental Puluhan Korban Asusila Sesama Jenis