SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo akhirnya mengambil langkah tegas terhadap tiga tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan perizinan.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama organisasi masyarakat (ormas) dan dinas terkait, Jumat (19/9/2025), terungkap bahwa seluruh club malam di wilayah itu belum memiliki izin lengkap.
Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bungo, Ir. Hj. Annalukita, M.M., pemerintah memutuskan:
1. Seluruh aktivitas club malam dihentikan sementara hingga izin resmi terbit.
2. Zeus dan Picollos, yang hanya memiliki izin karaoke dan resto/kafe, ditutup sementara selama satu bulan untuk memenuhi standar usaha.
3. Diamond Club yang sama sekali belum mengantongi izin usaha wajib menghentikan seluruh kegiatan.
4. Jika pemilik usaha melanggar kesepakatan, izin yang sudah ada akan dicabut permanen.
Salah satu anggota Ormas , Alpindo Mustakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan hukum.
“Kami tidak pernah menghalangi investor, tapi semua harus sesuai aturan. Ini sudah jelas tidak memiliki izin, artinya pemerintah harus menutup usaha tersebut,” ujarnya.
Langkah ini diambil setelah maraknya sorotan publik dan viralnya video hiburan malam di Bungo yang menampilkan DJ dan minuman keras.
Pemkab menegaskan penutupan dilakukan demi menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat dalam aktivitas sosial dan keagamaan.
Dengan keputusan tersebut, Pemkab Bungo berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi regulasi dan menuntaskan perizinan sebelum kembali beroperasi.


























