SEKATOJAMBI.COM – Rio (Kades) Dusun Dwi Karya Bakti (DKB), Supriyanto Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Bungo menetapkan Supriyanto sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga stafnya berinisial DM yang menjabat sebagai Kasi, HN Sekretaris Desa dan OV sebagai Kaur Keuangan.

Keempat pelaku terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) yang merupakan program Presiden Jokowi untuk mempermudah masyarakat melengkapi syarat sebagai kepemilikan tanah.

Plh Kasat Reskrim Polres Bungo, Iptu Jalfahdi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bungo untuk melakukan pelimpahan berkas kasus tersebut setelah selesai dilakukan penyidikan tahap satu.

“Saat ini prosesnya masih menunggu P21 dari Kejaksaan,” ujar Jalfahdi, Minggu (26/11/2023).

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Sementara itu Rio DKB, Supriyanto saat dikonfirmasi via telepon seluler belum berkenan menjawab konfirmasi media.

“Nanti ya saya lagi di Polres sekarang,” katanya singkat.