SEKATOJAMBI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transaparan dalam menggunakan hibah daerah.
Selain itu Kejati juga mengingatkan agar dana hibah daerah KPU sebesar 121 miliar itu dipergunakan sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany saat menghadiri Rakor Penggunaan Anggaran Hibah Daerah di BW Luxury Hotel Jambi, Rabu (22/11/2023).
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Lexy mengingatkan agar KPU transparan dalam menggunakan hibah daerah tersebut, pergunakan sesuai rencana dan rekap bukti pelaksanaannya.
Lexy juga mengatakan, sosialisasi tidak selalu diskusi namun bisa publikasi, bersinergi melakukan kegiatan kunjungan di sekolah, kampus dan tempat khusus seperti Rumah Sakit, Bandara/ Pelabuhan.
“Kejaksaan siap mendukung suksesnya pemilu dan tidak kalah pentingnya mengingatkan KPU agar menggunakan dana hibah sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan” tegas Lexy, Kasi Penkum Kejati Jambi.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, menyampaikan bahwa Pemrov Jambi telah memberikan hibah ke KPU sebesar Rp 121 miliar dan Bawaslu Rp 61 miliar .
“Pemprov Jambi telah memberikan Hibah Pada KPU dan Bawaslu guna suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024” kata Sudirman.