SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 12 tahun terhadap Didin alias Diding, jaringan bandar narkoba di Jambi.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang dipimpin oleh majelis hakim Dominggus Silaban, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/7/2025) sore.

Menurut jaksa, Diding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding bin Tember dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sebut jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Diding membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan meringankan Diding adalah karena dianggap telah membantu penyidik mengungkapkan jaringan besar narkoba di Jambi. Diding juga dianggap telah membantu JPU untuk mengungkap fakta persidangan terkait jaringan narkoba Helen dan bersikap kooperatif.

Terhadap tuntutan ini, pengacara Diding, Ilham Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya 22 Juli 2025.