SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Tim Peduli Provinsi Jambi menemukan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Jambi.
Kejanggalan ini ditemukan pada data pemilih tetap (DPT) di TPS 05 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Saat itu, pengawas TPS 05 menemukan pelanggaran. KPPS 04 TPS 05 Kelurahan Rajawali diketahui memberikan undangan memilih kepada orang yang tidak sesuai dengan Nama dan NIK dalam DPT setempat.
Namun undangan tersebut digunakan oleh pihak lain untuk mencoblos.
Ketua Tim Peduli Provinsi Jambi Helmi menyebut pihaknya telah mendalami kejanggalan tersebut dan dirinya telah mengadukan hal tersebut ke Bawaslu Kota Jambi.
“Kita berharap dapat dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut, jika tidak akan kita gugat,” sebutnya, Sabtu (2/3/2024).
Dia juga meminta Bawaslu Kota Jambi dan KPU Kota Jambi bijak dan dapat mengambil langkah tegas menyikapi laporan Tim Peduli Provinsi Jambi.