SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Oknum Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang terlibat kasus penipuan dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II).
Tersangka yakni Marbun (43) warga Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang melakukan aksi penipuan dengan menjanjikan korbannya masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akibatnya, korban berinisial NB (57) warga Kecamatan Pasar, Kota Jambi mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Pasar AKP Cahyono, Kamis (9/11/2023).
Setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa, pihaknya lakukan pelimpahan tersangka (tahap II ) pada 23 Oktober 2023 lalu.
“Sudah kita limpahkan (tahap II) tanggal 23 Oktober kemarin,” katanya.
Tim Redaksi