SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Jasa Raharja Cabang Jambi memastikan seluruh korban kecelakaan sepeda motor Kecelakaan di Area WKS, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berhak atas santunan Jasa Raharja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno.
Musibah tersebut dua motor adu kambing di area WKS Muara Sabak menyebakan satu pengendara meninggal dunia.
Kedua pengendara motor yang terlibat laka lantas tersebut terjamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Kecelakaan dua kendaraan masuk kedalam lingkup Jaminan Jasa Raharja sesuai UU No 34 TAhun 1964, korban meninggal dunia akibat laka lantas dua kendaraaan berhak mendapat santunan Jasa Raharja, Jasa Rahraja Jambi salurkan santunan untuk korban laka di WKS zone Muara Sabak ,” terang Donny, Kamis (21/9/2023).
Adapun, besaran santunan tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Tim Redaksi