SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi bersama PNM Mekar berkolaborasi dalam acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Unit Mekar Pangabuan di aula Kecamatan Telanaipura, Jumat (9/2/2024).
Sosialisasi ini dikemas dalam Jasa Raharja Jambi Bercerita, “Beri Cendramata Sharing Berita”.
Kegiatan ini bertujuan memberi edukasi dan informasi berkelanjutan kepada masyarakat, membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kendaraan, serta memberikan insentif bagi mereka yang berkomitmen taat registrasi kendaraan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan dalam releasenya, “Kolaborasi Jasa Raharja dalam program PKU PNM Mekar di Kecamatan Telanaipura menjadi media komunikasi untuk menyampaikan pesan penting terkait taat registrasi kendaraan kepada masyarakat, sebab audien yang hadir adalah nasabah-nasabah PNM Mekar yang mewakili dari berbagai Kelurahan, yang dapat memberikan output positif agar masyarakat di wilayah yang menjadi otoritas kepemimpinannya menjadi taat dalam registrasi kendaraan,”.
Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan informasi mengenai relaksasi bebas denda pajak dan sumbangan wajib yang diadakan di Provinsi Jambi sehingga masyarakat Jambi dapat menjadi warga taat registrasi kendaraan bermotor.
“Masyarakat yang menunggak pajak dan sumbangan wajib dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan yang diadakan Pemprov Jambi, berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 26 Maret 2023. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat yang terkena keterlambatan pembayaran pajak,” ujarnya.
“Kami taat registrasi kendaran bermotor memiliki berbagai manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor akan digunakan Kembali untuk pembangun jalan di Kota dan Provinsi Jambi. Sekarang ada kemudahan bagi masyarakat yang terkendala dengan jarak kantor Samsat yang jauh terkait proses registrasi kendaraan telah dipermudah melalui digitalisasi menggunakan aplikasi SIGNAL,” ungkapnya.
“Jasa Raharja dalam PKU Mekar di Kecamatan Telanaipura menjelaskan bahwa taat registrasi kendaraan terkait kewajiban membayar SWDKLLJ dimana berkorelasi langsung dengan hak masyarakat akan perlindungan jaminan santunan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, serta memberikan cendramata berupa helm, kaos dan tas bagi nasabah mekar yang taat registrasi kendaraannya setelah di cek terlebih dahulu,” tutupnya.
Tim Redaksi