SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang berdomisili di Desa Penoban, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kecelakaan dua kendaraan antara Bus dan Sepeda Motor menyebabkan pengendara dan pembonceng yang terjadi di Jalan Lintas Timur Km 296 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menjelaskan “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, jika musibah kecelakan lalu lintas yang dialami korban bukan di tempat domisili korban maka pelayanan penyerahan hak santunan dilakukan jemput bola oleh petugas Jasa Raharja yang berada sesuai domisili ahli waris penerima santunan,” katanya, Jumat (27/10/2023).

“Koordinasi Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi Laporan Polisi Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Jasa Raharja Cabang Riau ada korban kecelakaan pengedar dan pembonceng sepeda motor meninggal dunia dengan ahli waris di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal menindaklanjuti dengan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris, pelayanan tetap berjalan sehingga hak santunan tetap dapat kita serahkan secepat mungkin,” jelasnya.

“Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan pengendara sepeda motor an. Dompak Prankisan Munthe kepada ahli waris Bapak Biner Munthe selaku ayah korban dan santunan pengendara sepeda motor an. Arman Waruwu kepada ahli waris Bapak Yobedi Waruwu selaku ayah korban, masing-masing santunan senilai Rp 50 sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas” tutupnya.