SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengintensifkan pengaturan lalu lintas melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui program Polantas Menyapa yang disiarkan di Pro II RRI Jambi. Dalam siaran tersebut, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas selama periode Nataru di Provinsi Jambi.
Kompol Novrizal menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan, khususnya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang. Pembatasan ini bertujuan menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan arus lalu lintas selama libur Nataru.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono menyampaikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Melalui program Polantas Menyapa, diharapkan informasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas dapat tersampaikan secara luas guna mewujudkan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif selama Nataru 2025–2026.


























