SEKATOJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Menjelang Natal, Lapas Kelas II B Muara Bulian, Batanghari, Jambi, mengusulkan beberapa warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas II B Muara Bulian, Haszuwan mengatakan bahwa dari 11 penghuni lapas yang beragama nasrani, delapan diantaranya akan diusulkan untuk menerima remisi.
“Karena tiga tahanan berstatus tahanan dan delapan merupakan narapidana,” ujarnya pada Selasa, (17/12/2024).
Dimana besaran remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan satu bulan.
Haszuwan mengatakan usulan tersebut sudah diberikan sejak awal Desember dan akan diterima SK penetapannya jelang Natal.
“Sudah kami usulkan dan biasanya SK dari pusat akan kami terima menjelang hari H,” ujarnya.
Delapan warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut merupakan tahanan dengan kasus narkotika, pencurian, perlindungan anak, kekerasan seksual dan penipuan.