SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jambi Yunsak El Halcon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Selain itu, Jaksa juga melimpahkan dua berkas terdakwa lainnya yaitu atas nama Andri Irvandi dan Dadang Suryanto.
Ketiganya merupakan tersangka korupsi gagal bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) di Bank Jambi 2017-2018.
Berkas perkara ketiga tersangka ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (24/08/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, saat ini kejaksaan menunggu jadwal sidang dari Ketua mejelis hakim yang akan disidangkan oleh 14 jaksa yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, MN Ingratubun.
“Terkait rencana sidang nantikan akan dilakukan secara offline atau tatap muka, terdakwa akan dihadirkan langsung ke Pengadilan begitu juga dengan saksi-saksi,” katanya.
Tim Redaksi