SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kerinci.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Agus Kurnia Saputra sempat ricuh akibat aksi protes keluarga korban.
Dalam tuntutannya, JPU M. Haris menuntut Agus Kurnia Saputra dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut menjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan 15 tahun penjara langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban yang hadir di persidangan.
Mereka menilai hukuman itu tidak sebanding dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh terdakwa.
Di sisi lain, Agus Kurnia Saputra menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya secara lisan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Kata Ginting, ia memohon keringanan hukuman.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengaku tidak ada unsur kesengajaan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Ia juga beralasan memiliki anak yang masih kecil dan sempat kabur ke Malaysia karena panik usai insiden.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2024, dimana korban bernama Eli ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di gudang Toko Pupuk Lolo Gedang.
Usai melakukan aksinya, Agus buron ke Malaysia selama 7 bulan sebelum akhirnya ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia.
Sidang kasus pembunuhan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Jadwal persidangan akhir akan ditetapkan oleh PN Sungai Penuh dalam waktu dekat.


























