SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Seorang pria bernama Boni Arlianto (40) ditangkap Polres Bungo atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex dan sabu, Rabu (25/6/2025).
Pelaku ditangkap di Dusun Padang Palangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal.
Kasat Narkoba Polres Bungo, melalui Humas AKP M Nur mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah kotak kaleng merk D-Zinner, 1 buah plastik klip yang berisi kristal bening, 1 buah plastik berisi pecahan pil warna merah muda, 1 buah plastik klip yang berisi plastik, 10 buah pirex kaca, 1 buah merk tas Fostron warna hitam.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan sejumlah uang Rp.1.450.000, 1 buah sepeda motor merk Yamaha N-max dengan nopol BH 2509 KC, dan Berat Bruto BB Inex 0,23 gram, berat bruto BB sabu 0,19 gram.
Menurut pengakuan dari Boni, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Arman yang diduga bandar sabu di Bungo. Yang mana Arman meminta dirinya menjual sabu sebanyak 25 gram dengan seharga Rp 20.000.000.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan metode sistem kerja sama.
Setelah sabu tersebut dijual, hasilnya kemudian disetorkan kepada Arman.
AKP Nur menegaskan, timnya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita. Pelaku akan dikenakan pasal yang berlaku tentang narkotika,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo terus menyelidiki lebih dalam, siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis inex dan sabu ini,” tutupnya.