SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – M. Yusuf (25), seorang juru parkir menjadi korban pengeroyokan sadis oleh 3 orang pria di depan Cafe Galaxy, Jalan MR. Assat, RT 004, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Kejadian yang terjadi pada Selasa (22/7/2025) malam itu membuat korban terluka di bagian kepala, lengan, dan dada akibat senjata tajam.
Ketiga pelaku diketahui yakni Fardhan Shabar alias Inyok (35), M. Dani Saputra alias Kulup (24), dan pelaku lainnya yang masih buron bernama Kiki.
Diduga ketiga pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan pisau dan gunting.
Kapolsek Pasar AKP Marwi melalui Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu dipicu oleh dendam pribadi antara korban dan pelaku utama, Kiki.
“Motif sementara dari kejadian ini adalah dendam lama antara korban dan pelaku Kiki. Mereka pernah berselisih sebelumnya,” ungkapnya, Minggu (27/7/2025).
Dijelaskan Ali, kejadian bermula saat ketiga pelaku menghampiri Yusuf yang tengah bekerja sebagai juru parkir. Mereka kemudian menyeret korban ke samping kafe, menyudutkannya ke mobil yang sedang terparkir.
Pelaku Kiki lalu mengeluarkan pisau dan mencoba menusuk perut korban. Saat korban menangkis, pisau mengenai tangan kirinya. Tak berhenti di situ, Kiki juga menusukkan gunting ke kepala dan lengan korban.
Aksi berlanjut saat pelaku Kulup merebut gunting dari Kiki dan menikam dada kiri korban, lalu pelaku Inyok menendang pinggang korban.
Korban yang sudah terluka parah berhasil melarikan diri meskipun sempat dikejar oleh Inyok yang membawa pisau. Korban kemudian menyelamatkan diri ke Rumah Sakit DKT Jambi untuk mendapat perawatan.
Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Pasar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kgs M. Ali langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Kamis malam (24/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap Inyok di kawasan Kelurahan Sungai Asam. Tak lama kemudian, pelaku Kulup juga diringkus di depan WTC Jambi.
“Kedua pelaku sudah kita amankan. 1 pelaku lainnya, yaitu Kiki, masih dalam pengejaran ,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat.


























