SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan kabar gembira terkait kasus sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi.
Pemkot Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi sesusai putusan Mahkamah Agung (MA) senilai Rp 1,78 Miliar kepada keluarga Hermanto.
Kesepakatan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Jumat pagi (12/7/2024).
Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi telah bersepakat dengan keluarga Hermanto di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
“Kami sepakat melaksanakan putusan MA, melakukan pembayaran Rp 1.78 M, dengan sistem titip di Pengadilan,” katanya.
Selanjutnya Fahmi mengatakan akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter2.
“Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto,” tuturnya.
Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran.
“Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin (15/7/2024) anak sudah bisa sekolah di SDN 212,” pungkasnya.


























