SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 ini.
Program ini digulirkan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 80 Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Al Haris untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Pada program pemutihan pajak kali ini, Pemprov memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo R2: 5 persen dan R4: 2,5 persen.
Selain itu pada pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, Pemerintah Provinsi Jambi juga membebaskan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ. (*)