SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Diduga gelapkan dana setoran umrah milik jemaah hingga mencapai Rp117 juta, wanita asal Kabupaten Merangin Diringkus polisi ditempat persembunyian.
Pelaku inisial NYD (31), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Ia ditangkap di sebuah rumah kost di kawasan Kecamtan Danau Sipin, Kota Jambi.pada Sabtu (24/05/2025).
Kasat Reskrim AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah NYD tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan diketahui melarikan diri.
“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran umrah. Dimana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi tepatnya disebuah rumah kos-kosan,” kata AKP Mulyono, Selasa (27/05/2025).
Setelah ditangkap, NYD langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus gali lubang tutup lubang sejak 2024. Total kerugian jemaah ditaksir mencapai Rp117.137.000.
Dana tersebut berasal dari setoran jemaah untuk paket umrah Full Ramadhan 2025 senilai Rp19 juta, dari total biaya Rp53 juta per orang, yang disetorkan melalui biro travel umrah dan haji. Sayangnya, dana itu tidak disetorkan ke travel, melainkan dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku.
“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor ke rekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Ruly.
Menurutnya, terdapat 14 jemaah yang menjadi korban. Delapan di antaranya telah diselesaikan, sementara enam lainnya belum mendapat kejelasan hingga batas keberangkatan.
“Uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin,” tambah Ruly.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak lain yang terlibat. NYD dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


























