SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kepala Desa (Kades) Embacang Gedang di Kabupaten Tebo, Jambi, Albuzar, secara resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penetapan Albuzar sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh Abdul Malik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo. Ia menyatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Tebo pada Rabu, 5 November 2025.
“Surat penetapan tersangkanya sudah kami terima. Saat ini, melalui kecamatan, kami telah menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Albuzar pada Jumat, 7 November 2025,” jelas Malik, Senin (10/11/2025).
Albuzar sebelumnya ditangkap aparat kepolisian saat diduga sedang membakar hasil PETI bersama seorang rekan yang dikenal dengan nama Angai.
Malik menambahkan bahwa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, usulan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa telah diajukan kepada Bupati Tebo.
Namun, pemberhentian permanen (definitif) Albuzar masih harus menunggu hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Untuk pemberhentian definitif, kita masih menunggu status hukumnya berkekuatan tetap,” tambah Malik.
Dari sumber terpercaya di lingkungan kepolisian, disebutkan bahwa dalam operasi tersebut, aparat juga menyita sejumlah barang bukti aktivitas PETI. Penangkapan dilakukan di kediaman Angai, yang diduga berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut.
Aktivitas PETI di wilayah Muara Tabir telah lama menjadi sorotan. Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelaku, termasuk jika melibatkan oknum pejabat.
Tambang ilegal ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah di kawasan Muara Tabir dan sekitarnya, merugikan ekosistem dan masyarakat luas.


























