SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Polres Kerinci Diam-diam mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Renah Padang Tinggi (RPT), Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Kasus ini mencuat setelah di temukan indikasi markup anggaran dalam sejumlah kegiatan yang di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2023–2024.
Informasi yang di terima dari sumber tepercaya menyebutkan, dugaan markup terjadi pada beberapa pos pengeluaran, mulai dari honor petugas, biaya bahan bakar alat berat, hingga operasional lapangan. Besaran anggaran di sejumlah kegiatan di sebut jauh di atas kebutuhan sebenarnya.
Kapolres Kerinci melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan melalui penyidik membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Ya benar, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan pengelolaan sampah di RPT. Ada dugaan terjadi markup anggaran pada beberapa kegiatan,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah saksi telah di periksa, termasuk petugas operator, serta pejabat di lingkungan DLH Kota Sungai Penuh.
“Beberapa saksi sudah kami minta keterangannya, termasuk kepala dinas juga sudah kami panggil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu, hanya memberikan tanggapan terkait penyelidikan tersebut.
“Sesuai peruntukkanyo,” singkatnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah kota yang selama ini di keluhkan warga akibat tidak optimalnya layanan kebersihan. Aparat kepolisian berkomitmen menelusuri dugaan penyimpangan hingga tuntas.